Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja, yaitu: Mencegah dan mengurangi kecelakaan Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran Mengurangi bahaya peledakan Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya Memberi pertolongan pada kecelakaan Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerj...
Komentar
Posting Komentar